Jakarta, MCNID.net--Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan pondasi utama serta kunci keberlanjutan (sustainability) ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. BI menilai inovasi finansial setinggi apa pun tidak akan berdampak maksimal jika industri gagal menjaga kepercayaan konsumen.
Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DPSK) Bank Indonesia, One Yusril Fikar, menjelaskan bahwa pembangunan industri keuangan nasional, khususnya di sektor sistem pembayaran, telah melalui perjalanan panjang sejak pasca-krisis moneter 1997–1998. Berbagai inovasi penting seperti QRIS hingga BI-FAST terus dihadirkan untuk mempermudah transaksi masyarakat. Namun, reputasi dan kepercayaan yang dibangun puluhan tahun tersebut sangat rentan jika tidak dijaga dengan perlindungan konsumen yang kuat.
"Inovasi yang sudah kita bangun bertahun-tahun bisa dalam sekejap hancur jika terjadi cacat pada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan inilah yang menjadi basis dan dasar agar keberlanjutan industri keuangan syariah dapat terjamin," tegas Yusril dalam forum Ijtima Sanawi XXII yang berlangsung di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026), dinarasikan kembali Selasa (27/10/2026).
Untuk menjaga kepercayaan publik, BI mendorong perubahan paradigma dari sekadar "kepatuhan menuju kepercayaan" serta dari "prinsip menuju kemaslahatan". Perlindungan konsumen tidak boleh lagi dipandang sebatas pemenuhan regulasi di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Lebih lanjut, One menyoroti tantangan nyata di lapangan, yaitu masih tingginya kesenjangan (gap) antara tingkat inklusi dan literasi keuangan. Banyak masyarakat yang sudah menggunakan produk keuangan syariah, tetapi belum paham mengenai hak dan kewajibannya, maupun tanggung jawab dari pihak penyelenggara. Kondisi ini rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mengatasi hal tersebut, BI menekankan pentingnya sinergi dan gerakan bersama antara regulator (BI dan OJK), DSN-MUI, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pelaku industri. Kolaborasi ini difokuskan pada tiga area utama: edukasi bersama terkait keamanan transaksi, penataan tata kelola yang adil dan transparan, serta penguatan gerakan perlindungan konsumen berbasis jejaring syariah.
Dengan kolaborasi yang solid, tingkat literasi dan kepercayaan masyarakat diharapkan dapat terus meningkat, sehingga ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga tangguh dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
BI: Kepercayaan Masyarakat Jadi Kunci Keberlanjutan Ekosistem Ekonomi Keuangan Syariah
📅 27 Oktober 2026✍️ SadamBerita



