Jakarta, MCNID.net--Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungan terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menolak penyelenggaraan konser musisi mancanegara Andrea Bocelli di Indonesia.

Konser penyanyi asal Italia tersebut rencananya bakal digelar di Candi Borobudur dan Jakarta pada akhir Oktober serta awal November mendatang.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof Abu Rokhmat, menegaskan bahwa Kemenag memegang komitmen kuat untuk selalu sejalan dengan arahan dan pandangan ulama, khususnya dalam merespons isu-isu yang bersinggungan langsung dengan norma keagamaan di tengah masyarakat.

​"Tentu yang terkait dengan isu keagamaan kami konsisten untuk mendukung pandangan dan saya kira apa namanya sikap yang ditunjukkan oleh Majelis Ulama Indonesia," ujar Abu Rokhmat, Senin (26/10/2026).

Selain memberikan dukungan penuh pada penolakan MUI, Abu Rokhmat juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi dinamika dan pemberitaan seputar rencana konser ini secara bijak, tenang, dan dewasa. Dia menekankan pentingnya proses klarifikasi atau tabayun sebelum mengambil kesimpulan agar situasi di tengah publik tetap kondusif.

Dia menilai, masyarakat perlu menjadikan pandangan ulama sebagai pertimbangan utama dalam setiap kegiatan kemasyarakatan. Hal tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap nilai keagamaan dan ruang ekspresi seni budaya di Indonesia.

Menurutnya, seluruh pihak harus bisa menyikapi persoalan ini secara proporsional agar kekayaan budaya dan perkembangan agama di Indonesia dapat terus berjalan beriringan dengan harmonis.

Diberitakan sebelumnya, MUI secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap yang menegaskan bahwa rencana penyelenggaraan konser penyanyi ternama asal Italia, Andrea Bocelli, di Indonesia harus dibatalkan.

MUI menilai penampilan musisi tersebut berpotensi melukai perasaan bangsa Palestina serta melanggar amanah konstitusi Indonesia.

Surat Pernyataan Sikap bernomor Kep-111/DP-MUI/X/2026 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim di Jakarta pada Senin (13/10/2026).

Dalam penjelasannya, MUI mengungkapkan hasil kajian dan penelusuran data yang menunjukkan rekam jejak Andrea Bocelli dalam memberikan dukungan dan simpati terhadap Israel.

Salah satu rekam jejak yang disorot adalah penampilannya dalam konser Friends of Israel Defence Force (FIDF) di Los Angeles pada 2010, sebuah acara penggalangan dana untuk pasukan militer Israel (IDF).

"Indonesia tidak boleh menjadi tempat bagi siapapun yang simpati dan memberikan dukungan kepada zionisme Israel, termasuk Andrea Bocelli. Membiarkan mereka melakukan kegiatan di Indonesia adalah pelanggaran serius terhadap amanah konstitusi, melukai bangsa Palestina, dan merusak kemaslahatan umat dan bangsa," tegas MUI dalam surat pernyataan tersebut, dikutip MUI Digital, Jumat (16/10/2026).

Penolakan ini didasarkan pada amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghapuskan segala bentuk penjajahan di atas dunia, sekaligus sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Dalam surat pernyataan tersebut, MUI menyampaikan empat poin sikapnya. Pertama, MUI menolak dengan tegas rencana konser Andrea Bocelli yang akan diselenggarakan di Indonesia.

Kedua, MUI mendorong pemerintah untuk segera melakukan langkah tegas tidak mengizinkan dan membatalkan seluruh rencana acara konser Andrea Bocelli.

Ketiga, MUI meminta kepada pemerintah senantiasa tetap istiqomah dan sungguh-sungguh mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah Indonesia yang tidak terafiliasi dengan zionis Israel sebagai bentuk kedaulatan ekonomi dan kebudayaan Nasional.

Keempat, MUI meminta kepada pihak Andrea Bocelli dan semua pihak untuk memahami dan menghormati keputusan MUI ini serta berharap tidak menyampaikan pandangan yang kontra produktif atas sikap MUI ini.