Jakarta, MCNID.net--Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa praktik serta kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sama sekali tidak memiliki tempat di Indonesia. 


Gus Abduh, sapaan akrabnya, menyatakan, fenomena tersebut bertentangan secara diametral dengan fondasi ideologi dan spiritual bangsa.


Atas dasar itu, Gus Abduh menyatakan dukungan penuhnya terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR segera melahirkan regulasi tegas untuk menindak pihak-pihak yang mempromosikan atau memfasilitasi aktivitas LGBT.


“Saya mendukung wacana pembentukan regulasi yang tegas terhadap perbuatan yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik LGBT yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gus Abduh, Kamis (25/6/2026).


Menurut legislator yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan ini, tindakan tegas melalui jalur hukum sudah sangat mendesak. Ia menilai gerakan kampanye LGBT telah melangkah terlalu jauh hingga menimbulkan keresahan masif di tengah masyarakat, khususnya para orang tua.


“Sebab, praktik tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak dan perlindungan keluarga,” ujarnya.


Meski mendorong adanya payung hukum yang agresif, Gus Abduh mengingatkan bahwa produk undang-undang yang dihasilkan nantinya harus memiliki kekuatan konstitusional yang tidak tergoyahkan. Oleh sebab itu, draf regulasi wajib dirumuskan secara hati-hati agar tidak memicu standar ganda atau salah tafsir di lapangan.


“Tantangan utamanya adalah merumuskan norma hukum yang jelas, tidak multitafsir, serta tetap sejalan dengan UUD 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum. Setiap usulan regulasi harus disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif,” jelasnya.


Lebih lanjut, Gus Abduh memastikan DPR akan membuka pintu lebar-lebar bagi para tokoh agama, ormas, dan akademisi untuk mengawal pembahasan aturan ini bersama pemerintah jika sudah masuk ke dalam program legislasi nasional. Langkah ini diambil agar undang-undang yang disahkan benar-benar ampuh menjawab keresahan moral publik dan menjaga nilai luhur bangsa.