Jakarta, MCNID.net--Kasus penipuan berkedok ajaran agama yang mencuat di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi perbincangan hangat publik setelah seorang pria berinisial FF dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan pemerasan terhadap para pengikutnya hingga menelan kerugian materiil mencapai Rp1,3 miliar.

Modus yang digunakan pelaku tergolong nekat dan menyimpang jauh dari ajaran Islam. Selain memanfaatkan kultur masyarakat lokal yang sangat menghormati tokoh agama, FF secara terang-terangan menobatkan dirinya sebagai Imam Mahdi dan sebutan Ratu Adil bagi ayahnya.

Tak berhenti di situ, pelaku juga melakukan indoktrinasi menyimpang, tekanan psikologis, hingga melontarkan ancaman mistis dan finansial kepada korban.

Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa klaim dan praktik yang dilakukan oleh FF adalah kesesatan.

Dalam keterangannya kepada MCNID pada Ahad (25/10/2026), Kiai Cholil menyebutkan ada kesesatan fatal dari ajaran tersebut, terutama ketika sosok yang mengaku tokoh agama mulai meminta bayaran atau upeti demi keuntungan pribadi.

"Imam Mahdi yang diyakini dalam ajaran Ahlus Sunnah wal Jama'ah itu seorang pemimpin yang menebarkan kebaikan di muka bumi, bukan sosok yang minta upeti atau bayaran," tegas Kiai Cholil.

Untuk membentengi masyarakat dari jeratan fenomena penyimpangan ini, Kiai Cholil menekankan pentingnya pendidikan agama yang benar dan kuat sejak dini. Menurutnya, pemahaman agama sejak usia anak-anak merupakan fondasi utama agar masyarakat memiliki nalar kritis dan tidak mudah terperdaya oleh figur-figur penipu yang mengatasnamakan agama.

"Pendidikan tidak boleh dilepas. Jangan sampai ketika terjadi kekalutan hidup atau masalah kemiskinan dan kebodohan, orang mengambil jalan pintas. Maka untuk menjaga nalar kritis itu, anak-anak kita harus diajari agama sejak dini. Disekolahkan, dipesantrenkan, insyaallah itu menyelamatkan mereka dari ajaran sesat," ujarnya.

Kiai Cholil juga menyuarakan keprihatinannya terhadap fenomena maraknya figurative penyesat yang memanfaatkan kemampuan public speaking semata tanpa ditopang kedalaman ilmu syariat. Kondisi ini makin diperparah dengan tingginya angka buta huruf Alquran di Indonesia yang masih di atas 60 persen.

"Belajar agama sejak dini itu fardu ain bagi setiap individu. Jangan menunggu tua. Cari tempat belajar, pesantren, dan guru yang jelas sanad serta perilakunya. Jika masyarakat punya acuan standar ajaran yang benar, mereka tidak akan mudah dibohongi," tambah Kiai Cholil.

Terkait penanganan hukum, Kiai Cholil Nafis menjelaskan peran MUI berada pada koridor kultural dan struktural. Secara kultural, MUI melakukan pembinaan akidah dan menerima laporan keanehan dari masyarakat.

Sementara secara struktural, Kiai Cholil Nafis mengatakan bahwa MUI memberikan rekomendasi fatwa dan pandangan saksi ahli serta aparat penegak hukum.

Kiai Cholil Nafis mengimbau masyarakat untuk segera menjauhi dan melaporkan majelis atau pengajaran agama yang terindikasi komersialisasi, meminta bayaran aneh, maupun menyebarkan doktrin yang bertentangan dengan Alquran dan Sunnah.