Jakarta, MCNID.net--Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan dukungannya terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembentukan regulasi tegas terhadap tindakan yang mengampanyekan atau memfasilitasi praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Meski memberikan lampu hijau, pria yang akrab disapa Gus Abduh ini menegaskan bahwa mekanisme pembentukan regulasi tersebut tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Menurutnya, diperlukan komunikasi intensif lintas fraksi dan lintas komisi di parlemen sebelum usulan tersebut dapat masuk ke dalam agenda pembahasan resmi.
“Wacana ini tentu harus dibangun melalui komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Gus Abduh, Kamis (25/6/2026).
Gus Abduh menjelaskan, jika nantinya isu ini berhasil masuk sebagai prioritas legislasi, proses pembahasannya pun harus dilakukan secara transparan. DPR bersama pemerintah wajib melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.
“Apabila menjadi prioritas legislasi, pembahasannya dilakukan secara terbuka bersama pemerintah dengan melibatkan akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan para ahli agar menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, serta menjawab keresahan masyarakat,” jelas legislator yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan ini.
Dukungan dari Senayan ini bukan tanpa alasan. Gus Abduh menilai maraknya kampanye dan fasilitas terhadap praktik LGBT belakangan ini telah memicu keresahan sosial yang nyata. Selain bertentangan dengan falsafah dasar negara, fenomena ini mulai mengancam ruang digital yang diakses oleh generasi muda.
“Praktik tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak dan perlindungan keluarga,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan publik mengenai absennya regulasi khusus yang mengatur LGBT hingga saat ini, Gus Abduh mengakui adanya tantangan besar dalam merumuskan draf hukum tersebut. Menurutnya, hambatan utama bukan pada kemauan politik, melainkan pada teknis penyusunan pasal agar tidak menjadi pasal karet.
“Menurut saya, tantangan utamanya adalah merumuskan norma hukum yang jelas, tidak multitafsir, serta tetap sejalan dengan UUD 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum. Karena itu, setiap usulan regulasi harus disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif agar memiliki landasan konstitusional yang kuat,” pungkasnya.
Dukung MUI Soal Regulasi LGBT, Komisi III DPR Sebut Butuh Komunikasi Lintas Fraksi
📅 26 Juni 2026✍️ AmirBerita



